Media Magelang - Pemerintah telah mengumumkan pendaftaran CPNS 2021 dengan beberapa formasi dan syarat berikut.
Bila tertarik untuk mendaftar CPNS 2021, penting untuk mengetahui deretan formasi dan syarat pendaftarannya.
Melalui Menpan RB Tjahjo Kumolo, telah resmi diumumkan adanya seleksi CPNS 2021 beserta formasi dan syarat yang harus dipenuhi.
Menpan RB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa seleksi CPNS 2021 kali ini membuka formasi sebanyak 1,3 juta lowongan.
Baca Juga: 3 Sarana untuk Berburu Informasi Rumah Bersubsidi dari Kementerian PUPR
Baca Juga: Jawab Surat Terbuka Soal Dewa Kipas, Deddy Corbuzier Ajak Irene Grandmaster Catur ke Podcast
Berikut ini rincian formasi seleksi CPNS 2021:
- 1.000.000 formasi guru PPPK.
- 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK di pemerintahan daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota).
- 83.000 formasi CPNS dan PPPK di pemerintahan pusat (Kementerian/Lembaga).
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh pendaftar untuk melamar pada formasi CPNS 2021 tersebut.