Pasal tersebut membahas, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Perbuatan pelaku tersebut tentu saja membuat oknum yang berada di video tersebut mengalami trauma. Video yang direkam dan diedarkannya di dunia maya tersebut sempat menjadi trending Twitter dan Google.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Alugoro 405 Resmi Disahkan oleh TNI AL
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Bagaimana Cara Sambungkan Rekening Kartu Prakerja Gelombang 14?
Baca Juga: Lapor Tindak Pidana Cyber Crime Bisa Dapat Lencana dari Siber Polri, Berikut Informasinya
Saat ini, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DKBP3A) anak kota Serang, Banten, turun tangan setelah mendapat laporan bahwa pemeran yang ada di video tersebut mengalami trauma.
Ketua DKBP3A, Tarkul Wasyit mengatakan, pemeran sedang melakukan penyembuhan trauma dan didampingi oleh DKBP3A.
Dikutip dari Kabar Banten-Pikiran Rakyat, sebelumnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten hendak menelusuri identitas kedua orang yang ada di dalam video tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Mengapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13 Belum Masuk ke Rekening dan E-wallet?
Baca Juga: Lapor Tindak Pidana Cyber Crime Bisa Dapat Lencana dari Siber Polri, Berikut Informasinya