Media Magelang - Perekam video mesum Parakan 01 terancam hukuman enam tahun penjara.
Beberapa waktu lalu, beredar video mesum Parakan 01 di media sosial yang diperankan oleh dua orang pelajar. Dari penelusuran pihak polisi, diketahui tempat kejadian berlokasi di Serang, Banten.
Video mesum Parakan 01 ini beredar Kamis, 11 Maret 2021 dan sempat menggemparkan media sosial. Video ini diambil secara diam-diam lalu disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal dan identitas dari perekam sekaligus pengedar video mesum Parakan 01 tersebut. Pasalnya, perbuatannya tersebut termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai pasal.
Baca Juga: Sudah Pernah Terima BLT UMKM, Bisakah Mendapatkannya Lagi? Begini Jawabnya
Baca Juga: Beredar Video Ledakan yang Diduga Meteor Jatuh di Sulawesi Tengah, BMKG Lakukan Klarifikasi
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka? Simak Bocoran Jadwalnya Berikut
Dikutip Media Magelang dari Berita DIY-Pikiran Rakyat, Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi menjelaskan bahwa kepolisian masih berusaha mencari pelaku perekaman dan pengedar video Parakan 01 tersebut.
Pelaku penyebar video asusila tersebut dapat dikenai pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.