Pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka pada April mendatang, peserta yang ingin lulus seleksi SKD berupa TWK, TIU, dan TKP harus memenuhi passing grade yang ditetapkan.
Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar CPNS 2021 akan diarahkan untuk melakukan tes pada tahap SKD. Peserta perlu mencapai passing grade guna melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin
Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021
Pelamar CPNS 2021 pun bisa melewati tahap ini hanya jika telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade masing-masing tes yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.
Passing grade CPNS 2021 akan menjadi tolak ukur bagi pelamar untuk kemudian dinyatakan lolos atau tidak melangkah ke tahap seleksi berikutnya.
Berdasarkan PermenPAN-RB nomor 23 tahun 2019, berikut ini adalah passing grade TWK, TIU, dan TKP pada tahap SKD CPNS.