Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan Kalau Darurat

- 20 Maret 2021, 12:00 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

Media Magelang – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi pernyataan kalau vaksin Covid-19 AstraZeneca ini haram karena mengandung babi.

Label haram MUI berikan pada vaksin AstraZeneca karena berdasarkan laporan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) yang memang temukan babi di dalam vaksin ini.

Dikutip Media Magelang dari PMJNews, Jumat 19 Maret 2021, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan kalau vaksin AstraZeneca ini boleh digunakan kalau darurat.

Baca Juga: Facebook Rencanakan Rilis Instagram Khusus Anak di Bawah 13 Tahun, Ini Alasannya

Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Air Mata, Pergantian Identitas Aprilio Perkasa Manganang Akhirnya Dikabulkan PN Tondano

Baca Juga: Siap-siap! Vaksinasi AstraZeneca Mulai Diberlakukan Pekan Depan

“Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan mengandung unsur babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin.

Lalu Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin menambahkan,”Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam konisi darurat.”

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, alasan masih diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca ini karena di Indonesia sendiri ketersediaan vaksin lain belum mencukupi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x