Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan Kalau Darurat

- 20 Maret 2021, 12:00 WIB
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.*
Fatwa MUI Pusat memutuskan bahwa vaksin covid-19 produksi Astrazeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.* /REUTERS/Hannibal Hanschke/Pool/

Baca Juga: Bocoran Passing Grade Tes SKD pada Pengadaan CPNS dan PPPK 2021: dari TWK, TIU, hingga TKP

Baca Juga: Kemarin, Inilah Update Jumlah dan Sebaran Kasus Covid-19 Kabupaten Magelang 19 Maret 2021

Fatwa boleh digunakannya vaksin AstraZeneca akan gugur kalau kondisinya stok vaksin lain sudah mencukupi.

“Sebelum ada vaksin lain yang halal (boleh). Nyatanya vaksin sinovac yang halal tidak mencukupi (stoknya). Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin halal mencukupi),” tegas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin.

Namun kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, sendiri mengatakan untuk tetap menunggu kajian terlebih dulu sebelum memakai vaksin adal Inggris ini.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahun 2021 Cair? Simak Penjelasan Kemenkop UKM Berikut

Rekomendasi untuk tetap menahan menggunakan vaksin AstraZeneca ini karena alasan keamanan. Tunggu sampai akhirnya ditangguhkan di lima belas negara.

“Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan,” jelas Kepala BPOM Penny Lukito, Rabu, 17 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah