Kabar Gembira! Polri Buka Pendaftaran Bintara Tahun 2021, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya di Sini

- 21 Maret 2021, 14:05 WIB
Pendaftaran BINTARA T.A. 2021 dimulai 19 Maret 2021 sampai 1 April 2021
Pendaftaran BINTARA T.A. 2021 dimulai 19 Maret 2021 sampai 1 April 2021 /penerimaan.polri.go.id

Media Magelang - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka penerimaan Bintara tahun anggaran 2021.

Pembukaan pendaftaran Bintara untuk tahun anggaran 2021 dibuka mulai tanggal 19 Maret – 1 April 2021 oleh Polri.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti seleksi yang diadakan Polri untuk Bintara bisa mengakes informasinya di laman resmi penerimaan.polri.go.id, kemudian pilih jenis seleksi yang akan diikuti.

Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat

Baca Juga: Isi Formulir Pengaduan di www.prakerja.go.id, Opsi Lain Bagi yang Tidak Lolos Kartu Prakerja Tiga Kali

Baca Juga: Berikut Arti Notifikasi Pencairan Insentif yang Ada di Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 12

Jumlah peserta didik Bintara yang dibuka oleh Polri sebanyak 10.650 orang, terdiri Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Adapun tempat pendidikan yang akan ditempuh oleh Bintara Polri mulai tanggal 26 Juli – 22 Desember 2021. Semua proses pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh Polres/Polda setempat.

Ketentuan Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

  • Para calon pendaftar harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri;

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

  • Penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
  • Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
  • Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut (2) tahun

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dengan dibuktikan melampirkan SKCK; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus:

Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI/PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

Lulusan SMA sederajat

  • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata UN minimal 60,00;
  • Bagi lulusan tahun 2020 mengunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
  • Bagi lulusan tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

Lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

Lulusan S-1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditas.

  1. a) Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan nilai akhi sesuai pada poin b; d bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
  2. b) Ketentuan tentang UN Perbaikan;

- Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti UN Perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;

- Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2021.

  1. c) Usia calon Bintara Polri Tahun 2021;

- Lulusan SMA sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun;

- Lulusan D-III usia maksimal 22 tahun;

- Lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

Adapun tata cara pendaftaran Bintara PTU yakni

  • Pendaftar membuka laman resmi Polri di penerimaan.polri.go.id;
  • Pendaftar dipersilakan untuk memilih jenis seleksi yang akan diikuti yaitu taruna Bintara PTU di laman resmi Polri (apabila pendaftar mengalami kesulitas dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
  • Mengisi form registrasi online yang berkaitan dengan identitas pendaftar, yaitu NIK, indentitas orangtua, dan keterangan lain sesuai format yang sudah ditetapkan;
  • Saat mengisi form registasi online, pendaftar harus mengisi dengan informasi yang benar, akurat, dan mengeceknya dengan teliti agar tidak salah input data;
  • Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi berserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju laman dashboard pendaftar;
  • Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang akan digunakan untuk verifikasi di Polda masing-masing sebagai panda;
  • Diberikan waktu verifikasi data selama empat hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila dalam empat hari tidak melakukan verfikasi data, maka sistem dari Polri akan otomatis menghapus data pendaftar.

Jika pendaftar Polri untuk Bintara tahun anggaran 2021 akan melakukan verifikasi data maka harus mengulangi pendaftaran online kembali.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah