Media Magelang – ETLE atau tilang elektronik sudah diberlakukan serentak secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.
Pada peluncurannya, sudah ada 244 kamera tilang elektronik terpasang yang terbagi ke 12 Polda, untuk mengawasi para pengendara di jalan raya.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan tilang elektronik ini canggih sehingga bisa menangkap tindak pelanggaran lalu lintas sampai kejahatan lalu lintas seperti kasus tabrak lari.
Sistem kerja tilang elektronik ini apabila ada yang tertangkap kamera ETLE telah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pelaku akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Prosvost di masing-masing instansi dan akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos, e-mail, atau sms.
Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksin, Ganjar : Harus Berani Tolak yang Belum Saatnya
Baca Juga: Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0 Saat Rakernis SSDM Polri
Baca Juga: LIVE STREAMING Mola TV Belgia vs Wales di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Tayang Kamis Pukul 02.45 WIB
Pengendara yang terkena tilang elektronik juga harus membayar denda setelah mendapat surat konfirmasi tadi. Untuk membayar denda tilang elektronik sendiri bisa dilakukan secara manual melalui Teller atau ATM bank, bisa juga dilakukan secara manual
Berikut ini cara Konfirmasi bayar denda tilang elektronik secara online: