Media Magelang – Para pengguna kendaraan bermotor kini harus selalu waspada agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tertentu yang terkena tilang eletronik ETLE.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini secara resmi diberlakukan Polri sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Sejak diterapkannya tilang elektronik ETLE, ada banyak pengguna kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran tertangkap kamera CCTV.
Pasalnya, kamera CCTV tilang elektronik ETLE telah diberlakukan Polri di sebanyak 12 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Ini 5 Tahap Tilang Elektronik ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Baca Juga: Penting Bagi Pengendara! 5 Tahap Tilang Elektronik (ETLE), Dari Tertangkap Kamera Hingga Bayar Denda
Baca Juga: Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran.
Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).