CEK FAKTA: Pegawai Honorer Bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS tanpa Tes

- 28 Maret 2021, 11:00 WIB
CEK FAKTA: Pegawai Honorer bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS tanpa Tes
CEK FAKTA: Pegawai Honorer bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS tanpa Tes /Antaranews

Media Magelang - Baru saja tersiar kabar bahwa pegawai honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes terlebih dulu.

Kabar tersebut tersiar di media sosial Facebook pada pertengahan Maret 2021, dan tercantum dalam sebuah surat edaran.

Surat edaran yang tersiar viral di Facebook tersebut menyatakan bahwa, semua pegawai honorer yang berusia 35 tahun ke atas bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes guna mengisi kekosongan posisi tenaga guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga: Dimulai Malam Nanti, Ini Jadwal dan Live Streaming MotoGP 2021

Baca Juga: Peringatan Earth Hour 2021 Digelar Daring di 32 Wilayah di Indonesia

Baca Juga: Diisukan Latih Borussia Monchengladbach, Xabi Alonso Perpanjang Kontrak di Real Sociedad

Pernyataan dalam surat edaran itu menyebutkan, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes, bisa langsung menghubungi Biro Manajemen Kepegawaian BKN Pusat Jakarta.

Dilansir dari ANTARA, Sabtu, 27 Maret 2021, berikut potongan isi surat edaran Facebook tersebut:

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Manajemen Kepegawaian BKN PUSAT JAKARTA Ir Agus Sutiadi M.Si.

No. Hp: 081527697440

Menanggapi kabar tersebut, Seno Hartono, dari Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, surat edaran itu bohong belaka alias hoaks.

Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Mahfud MD Jadi Penyebab Kerumunan Saat Kepulangannya dari Arab Saudi

Baca Juga: Lembaga Pemeringkat Moody: Terusan Suez Macet Dipengaruhi Lalu Lintas Perdagangan Dunia Hingga 15 Persen

Tangkapan layar yang menyebutkan adanya pengangkatan ASN tanpa seleksi.
Tangkapan layar yang menyebutkan adanya pengangkatan ASN tanpa seleksi. Antaranews.

“Itu sudah jelas tidak benar,” ujar Seno Hartono seperti dikutip dari Jabar Saber Hoaks.

Menurut Seno Hartono, Ada kejanggalan yang ditemukan pada kop surat, dan nama yang tertera di bagian akhir surat.

Kip surat edaran tersebut menuliskan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, tapi nama yang tertera di akhir surat sebagai penanggungjawab pengumuman tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Gelombang 16 Terakhir! Isi Form Aduan Kartu Prakerja Jika Telah Gagal 3 Kali, Peluang Lolos Semakin Besar

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Tanggal yang Dilarang untuk Keluar Rumah

Dengan demikian, kabar yang beredar melalui surat dalam Facebook tersebut, yang menyatakan bahwa pegawai honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes adalah hoaks. Hanya kabar bohong tanpa fakta yang benar.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah