CPNS 2021 Guru PPPK Dibuka Mei, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 29 Maret 2021, 05:05 WIB
CPNS 2021 Guru PPPK Dibuka Mei, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya
CPNS 2021 Guru PPPK Dibuka Mei, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Media Magelang - Pengadaan ASN melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur PPPK bagi guru kembali dibuka oleh pemerintah pada tahun 2021.

Rekrutmen ASN guru melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja rencananya akan dibuka pada Mei 2021.

Secara resmi, pemerintah melalui KemenpanRB mengumumkan bahwa pada pendaftaran CPNS PPPK 2021 akan ada 1 juta formasi guru yang dibuka.

Lowongan 1 juta guru PPPK tersebut dibuka guna memenuhi kebutuhan guru di berbagi daerah pada tahun 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021: Madura United VS Persebaya Surabaya

Baca Juga: Bacaan Doa Nisyfu Sya’ban dari Syekh Abdul Qodir al-Jilani, Dibaca Malam Ini Setelah Maghrib

Baca Juga: Soal Aksi Terorisme di Gereja Katedral Makassar, Presiden Joko Widodo: Negara Tidak Tinggal Diam!

Seleksi CPNS PPPK formasi guru ini dapat diikuti oleh guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Para guru yang berminat mendaftar PPPK 2021 akan memperoleh tiga kali kesempatan mengikuti seleksi.

Pasalnya, tahun 2021, pemerintah membuka tiga tahap seleksi PPPK guru 2021.

Artinya, apabila dalam mengikuti seleksi pertama tidak lolos, para guru dapat mencoba kembali pada kesempatan kedua dan ketiga seleksi PPPK 2021.

Ketiga seleksi PPPK guru tersebut akan dilaksanakan pada Mei, Agustus, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Kejadian Ledakan Bom di Katedral Makassar!

Baca Juga: Ikuti Jejak Kaesang, Raffi Ahmad Akuisisi Cilegon United

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Tak Perlu Panik, Kami Sedang Cari Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Meski sudah hampir dibuka, pemerintah belum mengumumkan secara resmi mengenai syarat dan alur pendaftaran CPNS PPPK guru 2021.

Apabila merujuk pada pendaftaran CPNS PPPK guru tahun sebelummya, berikut syarat dan alur pendaftarannya:

Rincian syarat pendaftaran PPPK guru 2021:

- Berusia maksimal 59 tahun

- Pendidikan minimal S-1/D-IV jurusan relevan dengan mata pelajaran kurikulum

- Masih aktif mengajar, memiliki Surat Penugasan Kepala Sekolah/Kepala Dinas

- Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri wilayah tempat mengajar

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Tak Perlu Panik, Kami Sedang Cari Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Baca Juga: Ledakan Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Irjen Pol Argo Yuwono: Pelaku Diperkirakan Dua Orang

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x