Pemberian potongan sebesar 50 persen hanya untuk biaya beban/abodemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya, sejak April 2020 pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik kepada 33,02 juta pelanggan atau sebesar Rp13,15 triliun.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,66 triliun pada triwulan I atau Januari-Maret 2021 untuk pemberian stimulus listrik PLN kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Demikian aturan baru pada penyaluran subsidi tarif listrik PLN yang telah diperpanjang oleh pemerintah untuk masyarakat hingga Juni 2021.***