Media Magelang - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah pada Ramadhan 2021 yang akan dilaksanakan dikala pandemi Covid-19.
Surat edaran PP Muhammadiyah bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu bertandatangan Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti dan bertujuan agar warga Muhammadiyah senantiasa selalu berhati-hati dalam melaksanakan ibadah agar tidak tertular Covid-19.
Untuk daerah yang sekitar tempat tinggal terdapat kasus Covid-19 maka surat edaran PP Muhammadiyah tersebut juga menganjurkan agar shalat fardu dan shalat tarawih hendaknya dilakukan dirumah masing - masing.
Lebih lanjut Surat edaran PP Muhammadiyah tersebut memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat fardu dan shalat tarawih bagi tempat yang tidak terdapat penularan Covid-19 dengan protokol kesehatan seperti saf berjarak, serta menggunakan masker.
Baca Juga: Praktis! Ini Cara Buat Es Teh yang Cocok Jadi Minuman Berbuka Puasa Ramadhan 2021
Selain peribadah shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan buka puasa bersama, itikaf dan hal yang menimbulkan kerumunan.
Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut para anak sampai lansia yang memimpin komorbid tidaklah dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.