"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi edaran dikutip Media Magelang dari Antara News Selasa, 6 2021.
Begitu pula dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan dilapangan jika tidak ada kasus penularan Covid-19 dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
Baca Juga: Google Doodle 6 April Ingatkan Selalu Gunakan Masker, Simak Tips Memakai dan Melepas Masker dari WHO
Baca Juga: Bisa jadi PNS, Begini Syarat dan Cara Mendaftar Sipencatar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2021
Baca Juga: Ini 7 Poin Penting dalam Pendaftaran CPNS 2021 dari BKN
"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.
Diakhir, dalam surat tersebut diharapkan warga Muhammadiyah bisa mengikuti edaran tersebut sebagai kebijakan organisasi.
Terkait vaksinasi pada Ramadhan, vaksinasi menggunakan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya.
Dengan begitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap dengan terbitnya surat edaran mengenai tuntunan ibadah pada Ramadhan 2021 umat Islam bisa tetap khusu' dalam beribadah sekaligus menjaga diri dan sesama dikala pandemi Covid-19.***