Dibuka Sebentar Lagi, Simak Ketentuan dan Persyaratan Penyandang Disabilitas dalam Seleksi CPNS 2021

- 1 April 2021, 12:20 WIB
Penyandang disabilitas bisa mendaftar CPNS 2021.
Penyandang disabilitas bisa mendaftar CPNS 2021. /CPNS Indonesia.

-       Panitia seleksi CPNS 2021 dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen di atas

-       Instansi yang dipilih melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang pelamar penyandang disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar

-       Apabila instansi yang dipilih menyatakan lowongan yang dimaksud tidak dapat dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas makas haru menyampaikan alasan yang jelas

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Sebanyak 11 Juta Keluarga di Jawa Tengah Siap Lakukan Program Pendataan Keluarga 2021

Baca Juga: Tak Hanya Lowongan Kerja, Rans Entertainment Buka Program Magang bagi Mahasiswa

Baca Juga: Terkejut! Warga Ini Tidak Menyangka Didatangi Ganjar Pranowo yang Jadi Petugas Pendataan Keluarga 2021

-       Pelamar penyandang disabilitas berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

-       Nilai ambang bata atau passing grade mengikuti formasi umum seleksi CPNS 2021 lainnya

-       Untuk penyandang disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu

-       Waktu pelaksanaan tes SKD dan SKB sama semperti formasi umum seleksi CPNS 2021 lainnya, yaitu 90 menit.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah