Media Magelang – Bagi para calon pelamar CPNS 2021, Berikut ini adalah besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang telah ditetapkan.
Para pelamar CPNS yang telah dinyatakan sah sebagai PNS dan mendapatkan SK PNS beserta NIP berhak mendapatkan gaji pokok sesuai golongan masing-masing.
Setelah lolos CPNS, para pegawai negeri sipil (PNS) ini berhak menerima berbagai manfaat, di antaranya menerima gaji pokok setiap bulannya.
Baca Juga: Cukup dengan Membawa Kartu Keluarga Sejahtera, Anda Bisa Cairkan 2 Bansos Ini
Baca Juga: Intip Pembagian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 14, Berapa yang Diterima Secara Tunai?
Baca Juga: Sudah Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Tapi Insentif Belum Diterima? Ini Alasannya
Besaran gaji pokok yang akan diterima oleh PNS ini disesuaikan pada golongannya yang ditentukan oleh latar belakang jenjang pendidikan dab jenis pangkat pegawai negeri sipil tersebut.
Maka dari itu, antara satu PNS dengan lainnya tentu saja akan mendapatkan gaji pokok yang berbeda berdasarkan golongan yang dimiliki.
Adapun besaran gaji pokok yang akan didapatkan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Formasi Umum Kemendikbud untuk Lulusan SMK Sederajat
Baca Juga: Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!
- Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
- Golongan Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
- Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.500.
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400.
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600.
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400.
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
- Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000.
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500.
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900.
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700.
Sebagai informasi, tipe-tipe golongan PNS ditetapkan sesuai dengan penjelasan berikut.
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Ia: Juru Muda.
- Ib: Juru Muda Tingkat 1.
- Ic: Juru.
- Id: Juru Tingkat 1
- Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
- IIa: Pengatur Muda.
- IIb: Pengatur Muda Tingkat 1.
- IIc: Pengatur.
- IId: Pengatur Tingkat 1.
- Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- IIIa: Penata Muda.
- IIIb: Penata Muda Tingkat 1.
- IIIc: Penata.
- IIId: Penata Tingkat 1.
- Golongan IV
- IVa: Pembina.
- IVb: Pembina Tingkat 1.
- IVc: Pembina Utama Muda.
- IVd: Pembina Utama Madya.
- IVe: Pembina Utama
Itulah besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.***