PP Royalti Musik Resmi Disetujui Jokowi, Ini Besaran Tarif Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe Menurut LMKN

- 7 April 2021, 13:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/

Media Magelang – Ramai dibicarakan di media sosial khususnya Twitter, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah disetujui Jokowi.

Ternyata Jokowi telah menyetujui PP No. 56 Tahun 2021, atau yang lebih diketahui sebagai PP Royalti Musik, sejak 30 Maret 2021 dengan meneken PP No. 56 Tahun 2021 itu.

PP Royalti Musik ini menjelaskan untuk pemilik ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam, pertokoan, dan supermarket wajib membayar hak cipta lagu.

Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Atau PTM, Begini Persiapannya

Baca Juga: Ashanty Terkejut, Aurel Hermansyah Bongkar Malam Pertamanya Bersama Atta Halilintar

Baca Juga: Viral di Instagram! Video Seorang Pria Kepergok Merekam Video di Toilet Umum SPBU

Jokowi menjelaskan terkait PP Royalti Musik ini bahwa setiap lembaga yang memutar lagu ciptaan tiap musisi Indonesia dipastikan akan membayar ke LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Peresmian PP Royalti Musik oleh Jokowi tentu menjadi kabar baik bagi para musisi Indonesia, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu besaran tarif royalti musik.

Berikut ini besaran tarif royalti musik untuk restoran dan kafe serta tempat hiburan lainnya menurut LMKN.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x