PP Royalti Musik Resmi Disetujui Jokowi, Ini Besaran Tarif Royalti Musik untuk Restoran dan Kafe Menurut LMKN

- 7 April 2021, 13:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021. /Instagram.com/@jokowi/
  1. Bank dan Kantor

Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp6.000 per m², per tahun

  1. Gedung Bioskop

Royalti Pencipta dan Royalti Hak Lumpsum sebesar Rp3.600.000 per layar, per tahun

  1. Pameran dan Bazaar

Royalti Pencipta dan Royalti Hak Lumpsum sebesar Rp1.500.000 per hari.

Tak hanya restoran dan kafe serta tempat lainnya yang ada di atas, PP royalti musik yang telah disetujui Jokowi ini juga diwajibkan untuk pemutaran lagu di transportasi umum, supermarket, radio dan televisi.

LMKN juga sudah tetapkan cara hitung tarif royalti musik untuk tempat-tempat lain selain tarif royalti musik restoran dan kafe. Berikut ini link resmi untuk mengaksesnya.

Besaran Tarif Royalti Musik di Pusat Rekreasi dan Karaoke – LMKN

Besaran Tarif Royalti Musik di Konser, Supermarket, dan Hotel – LMKN

Besaran Tarif Royalti Musik di Tempat Makan, Bank, Bazaar, dan Transportasi Umum – LMKN

Besaran Tarif Royalti Musik di Siaran Radio dan Televisi – LMKN

Itu tadi link resmi dari LMKN yang menjelaskan besaran tarif royalti musik untuk restoran dan kafe, serta tempat publik umum lainnya yang perlu diketahui sebagai bentuk penerapan PP Royalti Musik yang telah disetujui Jokowi.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah