- Bank dan Kantor
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp6.000 per m², per tahun
- Gedung Bioskop
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Lumpsum sebesar Rp3.600.000 per layar, per tahun
- Pameran dan Bazaar
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Lumpsum sebesar Rp1.500.000 per hari.
Tak hanya restoran dan kafe serta tempat lainnya yang ada di atas, PP royalti musik yang telah disetujui Jokowi ini juga diwajibkan untuk pemutaran lagu di transportasi umum, supermarket, radio dan televisi.
LMKN juga sudah tetapkan cara hitung tarif royalti musik untuk tempat-tempat lain selain tarif royalti musik restoran dan kafe. Berikut ini link resmi untuk mengaksesnya.
Besaran Tarif Royalti Musik di Pusat Rekreasi dan Karaoke – LMKN
Besaran Tarif Royalti Musik di Konser, Supermarket, dan Hotel – LMKN
Besaran Tarif Royalti Musik di Tempat Makan, Bank, Bazaar, dan Transportasi Umum – LMKN
Besaran Tarif Royalti Musik di Siaran Radio dan Televisi – LMKN
Itu tadi link resmi dari LMKN yang menjelaskan besaran tarif royalti musik untuk restoran dan kafe, serta tempat publik umum lainnya yang perlu diketahui sebagai bentuk penerapan PP Royalti Musik yang telah disetujui Jokowi.***