Hari Musik Nasional, Bagaimana Bentuk Apresiasi Terhadap Musisi Tanah Air?

- 9 Maret 2021, 14:55 WIB
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.*
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.* /ARAHKATA/Gambar : Museum Sumpah Pemuda

 

Media Magelang -  Pemerintah menetapkan tanggal 9 maret sebagai hari musik nasional. Hari musik nasional penting untuk diperingati sebagai bentuk apresiasi terhadap musisi tanah air.

Jatuhnya tanggal 9 maret sebagai hari Musik nasional, tertuang dalam  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Penetapan tanggal tersebut berangkat dari tanggal lahirnya sang pencipta lagu Indonesia Raya, yaitu WR Supratman.

Berkat karyanya tersebut WR Supratman dianugerahkan sebagai pahlawan nasional. Para pegiat musik pun lebih menandakan hari musik nasional sebelum yang di tetapkan pemerintah.

Baca Juga: Khusus Mahasiswa Pengguna Smartfren! Ini Cara Cek Lengkap Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 15 GB 2021

Hal tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu yang hingga kini masih kita dengarkan dan nyanyikan.

Tujuan penetapan hari musik nasional supaya dapat menambakan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional.

Selain itu agar dapat meningkatkan motivasi bagi pelaku atau insan yang bergelut  di dunia musik agar dapat mengukir prestasi baik di kancah nasional maupun internasional.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Maret 2021, Simak Besaran Insentif pada Sederet Mobil Ini

Menurut Keppres Nomor 10 tahun 2013, musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusian yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional.

Maka harapannya masyarakat bisa dan lebih menyukai karya musik yang dihasilkan musisi indonesia serta musik yang menjadi khas bangsa.

Namun dalam praktiknya, menurut pengamat musik Aldo Sianturi, masyarakat Indonesia belum secara luas memperingatinya. Menurutnya, peringatan dari sisi seremonial terhadap hari musik nasional tergolong sangat rendah.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Segera Digelar, Berikut Hasil Drawingnya

"Skala Seremonial saja sangat rendah sekali dan tidak dilakukan dalam skala luas.  Hari musik nasional harus diperingati selayaknya sumpah pemuda" Ujarnya mengutip dari Antara.

Aldo menambahkan bahwa sebenarnya masyarakat tidak mesti merayakannya dengan kegiatan yang bersifat seremonial.
 
Hal itu dapat dilakukan dengan cara memainkan musik-musik karya anak bangsa, namun tidak lupa untuk menyebutkan nama musisi yang mencipkatan lagu tersebut.

Cita-cita pemerintah dengan menetapkan hari musik nasional ini memerlukan sebuah tindakan untuk menguatkan infrastruktur musik di tanah air.

Baca Juga: Khusus Mahasiswa Pengguna Smartfren! Kuota Internet Gratis Kemdikbud 15 GB 2021 Segera Cair, Ini Cara Ceknya!

Menurut aldo, setidaknya pemerintah menyediakan wadah untuk menyampaikan informasi pertumbuhan musik di tanah air. Supaya dapat memotivasi masyarakat untuk bisa meningkatkan kreativitas di bidang musik.

Penetapan hari musik nasional dengan memilih tanggal lahir WR Supratman masih menimbulkan kontroversi. Pasalnya WR Supratman diketahui lahir pada 19 maret 1903.

Namun terlepas dari itu peringatan hari musik nasional harus disikapi dengan hal yang positif. Salah satu caranya dengan mengapresiasi para musisi yang ada ditanah air. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah