Media Magelang – Ramai dibicarakan di media sosial khususnya Twitter, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah disetujui Jokowi.
Ternyata Jokowi telah menyetujui PP No. 56 Tahun 2021, atau yang lebih diketahui sebagai PP Royalti Musik, sejak 30 Maret 2021 dengan meneken PP No. 56 Tahun 2021 itu.
PP Royalti Musik ini menjelaskan untuk pemilik ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam, pertokoan, dan supermarket wajib membayar hak cipta lagu.
Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Atau PTM, Begini Persiapannya
Baca Juga: Ashanty Terkejut, Aurel Hermansyah Bongkar Malam Pertamanya Bersama Atta Halilintar
Baca Juga: Viral di Instagram! Video Seorang Pria Kepergok Merekam Video di Toilet Umum SPBU
Jokowi menjelaskan terkait PP Royalti Musik ini bahwa setiap lembaga yang memutar lagu ciptaan tiap musisi Indonesia dipastikan akan membayar ke LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Peresmian PP Royalti Musik oleh Jokowi tentu menjadi kabar baik bagi para musisi Indonesia, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu besaran tarif royalti musik.
Berikut ini besaran tarif royalti musik untuk restoran dan kafe serta tempat hiburan lainnya menurut LMKN.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Ingin Mendaftar Di Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub? Cek Persyaratan Berikut
Baca Juga: Gratis! Ini Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 7 April 2021
Baca Juga: Gratis! Ini Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 7 April 2021
- Restoran dan Kafe
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi, per tahun
- Pub, Bar, dan Bistro
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 per m², per tahun
- Diskotik dan Klab Malam
Royalti Pencipta sebesar Rp250.000 per m², per tahun
Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 per m², per tahun
- Perusahaan Provider dari Nada Tunggu Telepon
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp100.000 per sambungan telepon
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Yuk Daftar! Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub pada Tahun Ini
Baca Juga: Ini 5 Tips Semangat Menjalani Puasa Ramadhan di Tempat Kerja
- Bank dan Kantor
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp6.000 per m², per tahun
- Gedung Bioskop
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Lumpsum sebesar Rp3.600.000 per layar, per tahun
- Pameran dan Bazaar
Royalti Pencipta dan Royalti Hak Lumpsum sebesar Rp1.500.000 per hari.
Tak hanya restoran dan kafe serta tempat lainnya yang ada di atas, PP royalti musik yang telah disetujui Jokowi ini juga diwajibkan untuk pemutaran lagu di transportasi umum, supermarket, radio dan televisi.
LMKN juga sudah tetapkan cara hitung tarif royalti musik untuk tempat-tempat lain selain tarif royalti musik restoran dan kafe. Berikut ini link resmi untuk mengaksesnya.
Besaran Tarif Royalti Musik di Pusat Rekreasi dan Karaoke – LMKN
Besaran Tarif Royalti Musik di Konser, Supermarket, dan Hotel – LMKN
Besaran Tarif Royalti Musik di Tempat Makan, Bank, Bazaar, dan Transportasi Umum – LMKN
Besaran Tarif Royalti Musik di Siaran Radio dan Televisi – LMKN
Itu tadi link resmi dari LMKN yang menjelaskan besaran tarif royalti musik untuk restoran dan kafe, serta tempat publik umum lainnya yang perlu diketahui sebagai bentuk penerapan PP Royalti Musik yang telah disetujui Jokowi.***