Pencabutan Telegram Larangan Media, Bukti Kapolri Serap Aspirasi Masyarakat 

- 8 April 2021, 08:22 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat cabut terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat cabut terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. /Humas Polres Magelang

Dalam hal ini, kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Kapolri menekankan bahwa telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Kapolri. 

Melalui momen ini, Kapolri juga menyebut bahwa internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. 

Ditambah lagi peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri. 

Tidak lupa, Kapolri dengan kerendahan hati meminta maaf kepada masyarakat terkait ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Kapolri.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," tutupnya.

Terkait permasalahan telegram larangan penyiaran tindak arogansi aparat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat menanggapi aspirasi masyarakat dan telah mencabut instruksi tersebut.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah