Media Magelang - Pasca protes masyarakat terhadap telegram larangan penyiaran tindak arogansi aparat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut instruksi tersebut.
Pencabutan telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yan dirilis pada tanggal 5 April 2021 itu merupakan bukti Kapolri siap menyerap aspirasi dari masyarakat.
Telegram yang sebenarnya ditujukan untuk internal Polri tersebut mengatur terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Namun atas kehebohan yang terjadi, Kapolri melakukan pencabutan larangan tersebut setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Baca Juga: Objek Wisata Jateng Tetap Buka Saat Lebaran, Ganjar Pranowo: Langgar Prokes Kita Tutup
Baca Juga: Anggota Brimob Meninggal karena Covid-19, Polri Tegaskan Bukan Akibat Suntikan Vaksin
Baca Juga: Ini Sejumlah Tips Puasa Bulan Ramadhan Lancar Bagi Penderita Diabetes
Kapolri juga menjelaskan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujar Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 6 April 2021.