Media Magelang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis daftar kendaraan dan transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran 2021.
Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di masa Idul Fitri tahun ini, Kemenhub mengeluarkan peraturan terkait larangan semua moda transportasi untuk beroperasi.
Dilansir media magelang dari situs resmi kementerian perhubungan, semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Liga Inggris 10 April 2021: Liverpool VS Aston Villa, Link Live Streaming Gratis Selain Mola TV
Baca Juga: Terlengkap dan Gratis! Ini Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 2021 Khusus Riau dan Sekitarnya
Kemenhub menyatakan moda transportasi yang dilarang beroperasi terdiri dari transportasi moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Namun, meskipun dilarang masih ada pengecualian terhadap penerapan aturan ini.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.