Daftar Transportasi yang Dibolehkan Beroperasi oleh Kemenhub pada 6-17 Mei 2021

- 11 April 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi kendaraan yang diperbolehkan saat libur Lebaran.
Ilustrasi kendaraan yang diperbolehkan saat libur Lebaran. /

Media Magelang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis daftar kendaraan dan transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama libur Lebaran 2021.

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di masa Idul Fitri tahun ini, Kemenhub mengeluarkan peraturan terkait larangan semua moda transportasi untuk beroperasi.

Dilansir media magelang dari situs resmi kementerian perhubungan, semua moda transportasi dilarang beroperasi mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Liga Inggris 10 April 2021: Liverpool VS Aston Villa, Link Live Streaming Gratis Selain Mola TV

Baca Juga: Terlengkap dan Gratis! Ini Jadwal Buka Puasa dan Imsak Ramadhan 2021 Khusus Riau dan Sekitarnya

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Kemendikbud Segera Cair 11 April. Cek Persyaratan Penerima Bantuan disini

Kemenhub menyatakan moda transportasi yang dilarang beroperasi terdiri dari transportasi moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Namun, meskipun dilarang masih ada pengecualian terhadap penerapan aturan ini.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah