Media Magelang – Inilah besaran uang THR 2021 yang wajib dibayarkan perusahaan sesuai masa kerja pegawai.
Kepada karyawan atau pegawai, perusahaan wajib memberikan uang THR 2021 dengan besaran yang berbeda sesuai masa kerja.
Para pegawai atau karyawan perusahaan berhak mendapatkan pembagian uang THR 2021 masing-masing menjelang waktu Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan besaran uang THR untuk pegawai atau karyawan melalui Surat Edaran yang ditandatangi pada 12 April 2021.
Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021
Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut
Hal ini seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan kepada pegawai atau karyawannya.