Sesuai Masa Kerja Pegawai, Ini Besaran Uang THR 2021 yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

- 13 April 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemberian THR menjadi upaya memenuhi keburuhan pegawai atau karyawan beserta keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan, Nomor 4 dan 7 Sering Diabaikan!

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan Menurut Hadits dari Rasulullah SAW, Boleh?

Baca Juga: Berikut 4 Lafal Niat Puasa Ramadhan 2021 Beserta Cara Baca dan Artinya

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, surat edaran THR yang diterbitkan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, surat edaran THR juga dibuat merujuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Atas hal itu, Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Adapun pemberian THR hanya disalurkan kepada karyawan atau pegawai dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah