Sesuai Masa Kerja Pegawai, Ini Besaran Uang THR 2021 yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

- 13 April 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

THR juga diberikan bila pegawai atau karyawan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara itu, besaran uang THR Keagamaan untuk Lebaran 2021 yang diterima pegawai atau karyawan yaitu sebagai berikut.

  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dan mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 hingga belum mampu memberikan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur dan bupati/walikota agar memberikan solusi untuk mencapai kesepakatan yang baik.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah