Tidak Memiliki Paspor Hingga Kasus Narkoba, 132 TKI Dideportasi dari Malaysia

- 13 April 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/Stela Di/

Media Magelang – Sebanyak 132 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi pemerintah Malaysia karena tidak memiliki paspor hingga terjerat kasus narkoba. 

Saat ini, 132 TKI yang dideportasi dari Malaysia lantaran tak memiliki paspor dan terjerat narkoba tersebut telah tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara pada Senin, 12 April 2021 pukul 13.13 WITA. 

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan Arbain menyebutkan 132 TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena kasus seperti narkoba dan pelanggaran keimigrasian atau tidak memiliki paspor. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 13 April 2021: Gara-Gara Michele, Rumah Tangga Aldebaran Andin Retak?

Baca Juga: Pasien OTG Covid-19 Tidak Diwajibkan Berpuasa, Berikut Penjelasan PP Muhammadiyah

Baca Juga: Memasuki Ramadhan, Ini 5 Menu Hidangan Sahur yang Sehat untuk Menjalani Ibadah Puasa

Arbain menjelaskan dari 132 TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 75 orang, Sulawesi Barat sebanyak 8 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 6 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 5 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, Jawa Barat 1 orang, dan Kalimantan Utara sebanyak 30 orang. 

Selain itu, ada juga TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia, yang berasal dari Gorontalo 1 orang, Papua 1 orang, dan Kalimantan Timur 1 orang. 

“Semuanya laki-laki dan tidak ada perempuan,” kata Arbain sebagaimana dikutip Media Magelang dari Antara News pada Senin, 12 April 2021. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x