Media Magelang - Mulai April 2021 Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 kembali dicarikan oleh Kemenkop UKM.
BPUM tahun 2021 berbeda dari tahun sebelumnya karena disalurkan dengan besaran Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.
Pengurangan besaran BPUM 2021 ini disebabkan karena pemerintah menggunakan total anggaran seperti tahun 2020, namun adanya tambahan target kuota yang sebelumnya 12 juta penerima, menjadi 24 juta penerima.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Akan Disalurkan, Ini Cara Daftar Bantuan Rp1,2 Juta Kemenkop UKM
Baca Juga: Lengkap! Ini Cara Daftar BLT UMKM 2021 untuk Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp1,2 Juta
Baca Juga: Informasi Lengkap Program BLT UMKM Rp1,2 Juta: Syarat, Dokumen, Cara Daftar hingga Cara Cek di
Dengan jumlah kuota yang bertambah, maka terbuka peluang bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM untuk mendaftar bantuan tersebut.
Penyaluran BPUM sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya melalui PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bagi pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar BPUM 2021, maka bisa melakukan cek penerimaan BPUM tahap 2 2021 melalui E-form secara online yang telah disediakan pihak BRI.