Kapolda juga menerangkan bahwa di setiap rest area hanya boleh diisi 50 persen kendaraan selebihnya ke kendaraan akan dikeluarkan.
Baca Juga: Boleh Mudik Lebaran 2021 Asal Penuhi 2 Syarat Berikut
Dalam pengarahannya kepada Para Kapolres Eks Wil Pekalongan dan Kendal, Kapolda Jateng memerintahkan untuk melarang Ormas maupun kelompok lainya untuk melakukan kegiatan kepolisian.
“Dibulan Ramadhan ini tidak ada Ormas maupun Kelompok lainnya yang melaksanakan kegiatan Kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, Jajaranya juga akan melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran miras.
Dalam mengantisipasi ancaman teroris lanjut Kapolda, Polda Jateng telah melakukan penggalangan ke tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Pihaknya juga terus memonitor seluruh pergerakan terorisme untuk memastikan tak ada celah bagi para pelaku teroris untuk menjalankan aksinya.
Baca Juga: Ingin Sholat Tarawih di Rumah? Ini Niat, Tata Cara, dan Doa beserta Terjemahannya