Bank BRI Tutup Semua Kantor di Banda Aceh, Inilah Penyebabnya

- 15 April 2021, 12:05 WIB
Bank BRI Akan Menutup Seluruh Kantor Operasionalnya di Banda Aceh, Karyawan BRI di Banda Aceh Ramai-ramai Mengundurkan Diri.
Bank BRI Akan Menutup Seluruh Kantor Operasionalnya di Banda Aceh, Karyawan BRI di Banda Aceh Ramai-ramai Mengundurkan Diri. /BRI/

Media Magelang – Salah satu Himpunan Bank Milin Negara (Himbara), Bank BRI akan menutup semua kantor miliknya di Banda Aceh karena suatu penyebab.

Seluruh kantor BRI atau Bank Rakyat Indonesia (Persero) diketahui menutup operasional perbankannya yang berlokasi di daerah Banda Aceh.

Penutupan seluruh kantor Bank BRI di Banda Aceh terjadi bukan permanen untuk selamanya, melainkan untuk sementara waktu.

Bank BRI melakukan penutupan kantor di Banda Aceh lantaran menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 H di Seluruh Indonesia, Puasa Akan Mulai Senin 12 April 2021

Baca Juga: Puasa Jadi Ladang Pahala, Kemenag: Ramadhan Momentum Tepat Kampanyekan Wakaf Uang

Baca Juga: Ini 4 Peristiwa Besar yang terjadi di Bulan Ramadhan. Salah Satunya Wafatnya Istri Rasulullah

Adanya penutupan seluruh kantor Bank BRI di Banda Aceh disampaikan langsung oleh Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto.

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRI syariah,” ujar Wawan Ruswanto di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Media Magelang dari Antaranews pada Kamis, 15 April 2021.

Lebih lanjut, Wawan Ruswanto menjelaskan Bank BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah.

Namun, ia menuturkan bahwa pihak Bank BRI masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.

Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021

Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut

Seluruh kantor Bank BRI nantinya akan menutup pelaksanaan operasional selama 30 hari kerja jika Izin Pelaksanaan Penutupan telah didapatkan dari OJK.

"Proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Ia menyebutkan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan, di mana sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibuku di Bank BRIsyariah," ujar Wawan Ruswanto.

Kendati demikian, Wawan Ruswanto membeberkan terdapat portofolio pinjaman yang masih tidak dialihkan.

Portofolio Bank BRI tersebut di antaranya lain Non Performing Loan dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman.

Sementara untuk Simpanan di Bank BRI, terdapat sekitar 15 persen dari total Simpanan yang belum dapat dialihkan

Wawan Ruswanto memberitahukan bahwa Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima Bantuan Pemerintah masih belum dapat dialihkan.

Sesuai arahan Kemenko PMK, Bank BRI menurut paparan Wawan Ruswanto tidak akan menyalurkan seluruh bantuan pemerintah di Provinsi Aceh.

Sebagai gantinya, bantuan pemerintah untuk warga Provinsi Aceh akan disalurkan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT.Pos Indonesia.

Atas penutupan ini, seluruh kantor dan E-Channel Bank BRI di Banda Aceh mulai dialihkan kepada BSI.

Antara lain yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, dan 94 BRI Unit. E-channel BRI sendiri memiliki 444 ATM yang telah dialihkan ke BSI.

Sehubungan dengan itu, Wawan Ruswanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Bank BRI, khususnya kepada Pemerintah Provinsi Aceh, Gubernur Aceh, Bank Indonesia dan OJK, Lembaga dan Instansi Vertikal, serta seluruh masyarakat Aceh.

“Terima kasih atas seluruh dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada Bank BRI selama menjalankan misi sebagai mitra UMKM di Propinsi Aceh,” katanya.

Dengan begitu, seluruh kantor Bank BRI di Banda Aceh akan segera ditutup maksimal 30 hari waktu kerja dalam rangka penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah