Adapun berkas-berkas yang harus diserahkan setelah mengisi link pendaftatan BLT UMKM atau BPUM 2021 ialah:
- Formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
- Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Pemohon Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha).
Pemerintah berharap dengan adanya BPUM 2021 bisa meningkatkan ekonomi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 khususnya di kota Surakarta.***