- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan anggota TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Menolak Keras European Super League: Turnamen yang Mengancam Sepak Bola
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Lee Je Hoon, Pemeran Kim Do Ki di Drama Korea Taxi Driver
View this post on Instagram
Yang Berhak Mengisi Formulir Pendaftaran Online adalah:
- Pelaku usaha mikro di Sukoharjo yang belum pernah mendaftar.
- Sudah pernah mendaftar tapi salah pengisian data.