Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah menerima BPUM tidak perlu mendaftar kembali.
Setelah melakukan pengisian data dan mengunggah dokumen secara online, pendaftar wajib mengumpulkan dokumen fisik foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Desa atau Kelurahan setempat.
Kebenaran dan kejujuran isian data merupakan tanggungjawab pendaftar.
Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Karanganyar, Lengkap dengan Formulir dan Syaratnya
Baca Juga: Profil Tegar, Peserta Hafiz Indonesia 2021 yang Dicium Kakinya oleh Syekh Ahmad Al-Misry
Pengisian yang belum lengkap, belum dapat diusulkan ke Kementrian Koperasi UKM RI.
Klik link berikut ini untuk mendaftar online BPUM 2021 Kabupaten Sukoharjo.
FORMULIR DAFTAR BPUM 2021 SUKOHARJO