Media Magelang – Berikut informasi tata cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memenuhi salah satu syarat penerima BLT UMKM 2021.
Masyarakat yang ingin menerima BLT UMKM 2021 perlu memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yang salah satunya yaitu berkas SKU.
SKU menjadi syarat wajib agar pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021 dan berkesempatan menerima bantuannya.
Baca Juga: Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Kabupaten Jombang, Lengkap Syarat dan Link Formulir
Setelah memenuhi syarat SKU, pendaftar yang lolos jadi penerima BLT UMKM 2021 bisa mendapatkan bantuan dana modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Surat Keterangan Usaha atau SKU menjadi salah satu syarat untuk mendaftar BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali meneruskan program bantuan bagi pengusaha kecil menengah melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 dari Kemenkop UKM tersebut rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.