Media Magelang - Ganjil-genap (gage) merupakan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor yang diberlakukan di beberapa ruas untuk menghindari macet, termasuk di Jakarta.
Namun, kebijakan ganjil-genap ini ditiadakan sementara sejak tahun lalu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pencabutan kebijakan ganjil-genap ini membuat arus lalu lintas di Jakarta semakin padat dan mengakibatkan macet.
Baca Juga: Bocoran Kisi-Kisi Materi Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Pelajari Sebelum Daftar!
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan banyak pertimbangan untuk kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
Salah satunya adalah terkait ketersediaan moda transportasi publik di Jakarta pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Sambodo, jika ingin kembali mengimplementasikan kebijakan ganjil-genap saat pandemi, hal tersebut harus dilakukan dengan menambah kapasitas angkutan publik.
Sambodo menerangkan, jika kebijakan ganjil-genap ini diterapkan kembali, masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi akan berpindah ke angkutan umum.