Daftar Sebelum Terlambat! Ini Dia Link Daftar dan Syarat BLT UMKM 2021 khusus Kota Malang

- 24 April 2021, 04:55 WIB
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP.
Cek fakta terkait informasi daftar BLT UMKM cukup dengan menggunakan NIK KTP. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Media Magelang - Berikut ini akan dijelaskan mengenai link pendaftaran online dan persyaratan bagi Anda yang ingin menerima BLT UMKM 2021 di wilayah Malang.

BLT UMKM 2021 khusus wilayah Malang telah dibuka sejak bulan April dan kabarnya akan ditutup tanggal 29 April 2021.

BLT UMKM 2021 ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia tak terkecuali di kota Malang. Nantinya mereka akan diberika Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online dan Syarat BLT UMKM 2021 wilayah Kota Kediri

Kementrian Koperasi dan UKM memberikan BLT UMKM 2021 kepada para pelaku UMKM untuk memperbaiki ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Simak terus artikel ini untuk mengetahui link pendaftaran dan dokumen persyaratan yang harus dilampirkan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 khusus kota Malang.

Adapun ketentuan mengenai BLT UMKM 2021 kota Malang yang harus Anda ketahui adalah:

Baca Juga: Link eform.bni.co.id/bpum Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (www.oss.go.id) atau Dinas Penanaman Modal kota Malang dan Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat
  • BLT UMKM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 juta dan hanya sekali diberikan bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria
  • Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pemohon bukanlah ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belm bisa mendaftar pada periode ini

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT BPUM UMKM 2021 Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur! Simak Info Lengkap Berikut!

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x