Sudah Pernah Terima BLT UMKM, Bisakah Mendapatkannya Dua Kali? Begini Jawaban Kemenkop

- 27 April 2021, 13:25 WIB
Link pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta untuk wilayah Jaarta Selatan sudah bisa diakses melalui HP. Segera cek link berikut ini.
Link pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta untuk wilayah Jaarta Selatan sudah bisa diakses melalui HP. Segera cek link berikut ini. //Twitter @KUKMPDKI.JKT//

Media Magelang – Banyak yang bertanya-tanya, apakah pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 dua kali?

Kemenkop mulai mencairkan BLT UMKM di tahun ini pada kuartal pertama yang diawali dengan sesi pendaftaran di Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing kabupaten/kota.

BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu usaha mikro kecil menengah di Indonesia untuk pulih pasca pandemi covid-19 yang menyerang seluruh aspek perekonomian.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Babak Semifinal Liga Champions di SCTV: Hari Ini Real Madrid vs Chelsea

Dengan adanya pencairan BLT UMKM di tahun ini, tentu banyak yang mempertanyakan apakah pelaku usaha yang sudah mendapatkannya di tahun sebelumnya bisa memperoleh lagi.

Segala pertanyaan ini ternyata sudah dijawab oleh Kemenkop selaku Kementerian yang menggagas program BLT UMKM.

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses," kata Eddy Satria, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM dalam jumpa pers di Jakarta.

Baca Juga: Belum Terima Gaji Selama 16 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil Atau GBDT Lapor ke Dinas Pendidikan Garut

Meskipun demikian, tidak semua pelaku usaha yang telah mendapatkan BLT UMKM di tahun lalu bisa memperolehnya kembali di tahun ini.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x