Media Magelang – Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Lebaran tahun 2021.
Hak penerimaan THR Lebaran 2021 bagi pekerja kontrak dan outsourcing dipastikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker.
Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Asik THR PNS 2021 Cair Bertahap Mulai Hari ini, Simak Jumlah Besaran dan Info Lengkapnya!
Pada prinsipnya, dalam surat ini pengusaha wajib untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta pada Minggu, 25 April 2021
Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.
Baca Juga: Ditengah keramaian Bobotoh dan The Jak, Warganet Daftar jadi Fans Rans Cilegon FC agar Dapat THR
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.