Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Putri mengatakan penerimaan THR Lebaran 2021 tidak ada perbedaan status.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Putri mengatakan baik outsourcing maupun pekerja kontrak tetap berhak mendapat THR lebaran 2021.
“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Pekerja Wajib Diberi Tunjangan, Segini Besaran THR Karyawan dan Buruh Lebaran 2021
Ketentuan besarnya THR lebaran 2021 berdasarkan peraturan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.