Kabar Gembira! Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR Lebaran 2021

- 29 April 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Cek! Lakukan Tiga Hal Ini Bisa Bikin Tak Lolos BPUM BLT UMKM 2021, Gagal Dapat Rp1,2 Juta untuk Modal Usaha

Putri mengatakan penerimaan THR Lebaran 2021 tidak ada perbedaan status.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Putri mengatakan baik outsourcing maupun pekerja kontrak tetap berhak mendapat THR lebaran 2021.

“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pekerja Wajib Diberi Tunjangan, Segini Besaran THR Karyawan dan Buruh Lebaran 2021

Ketentuan besarnya THR lebaran 2021 berdasarkan peraturan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Biro Humas Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah