Alur Baru Pencairan THR PNS 2021, Perhatikan Besaran dan Info Lengkapnya Berikut!

- 28 April 2021, 16:20 WIB
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan.
Perkraan besaran THR PNS 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 untuk tiap golongan. /Pixabay/ Eko Anug/

Media Magelang - Pencairan THR PNS 2021 sudah di depan mata namun muncul peraturan baru untuk alur pencairan di tahun ini.

Peraturan terbaru THR PNS 2021 masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sedangkan untuk peraturan dari Menteri Keuangan sebagai aturan turunnya juga sudah siap dan tinggal menunggu PP dikeluarkan.

Apabila mengacu pada peraturan THR PNS 2020 dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Ramadhan Di Tengah Pandemi, Berikut Tips Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa

Dijelaskan pada pasal 17 PMK tersebut bahwa THR akan dilakukan melalui surat penerbitan membayar SPM langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.

Dilanjutkan dengan pejabat berikut akan mengajukan SPM THR ke kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN).

Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.

Pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.

Baca Juga: Tokoh KH Sya'roni Wafat, Ganjar Pranowo: Unik, Suka Beri Pesan Spiritual dengan Analogi Sepakbola

Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.

Kemudian,pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Bum, Pemeran Drama Korea Law School yang Dulu Bintangi Boys Over Flowers

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara Tutup 30 April 2021, Ini Syarat dan Biaya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Baca Juga: Asik THR PNS 2021 Cair Bertahap Mulai Hari ini, Simak Jumlah Besaran dan Info Lengkapnya!Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

Begitulah informasi tentang THR PNS 2021 yang sudah mulai dicairkan beserta alur baru, dan tanggal pencairan .***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah