Polisi Ringkus Dua WN India yang Lolos Karantina, Ternyata Dibantu WNI

- 30 April 2021, 05:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunusmemberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 28 April 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunusmemberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 28 April 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww

Yusri melanjutkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait pemeriksaan terhadap para tersangka.

Para tersangka sendiri tidak ditahan karena pasal yang menjeratnya berisi hukuman dibawah lima tahun.

Baca Juga: Ditutup 30 April 2021, Ini Syarat Administrasi dan Prosedur Pendaftaran Politeknik Siber dan Sandi Negara SSN

"Ini kita sedang berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah pelaksanaanya dilakukan usai semuanya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Hotel Holiday Inn, atau tidak. Karena semuanya saat ini sedang menjalani karantina disana," tutur Yusri.

Dua WN India yang lolos karantina Covid-19 itu pun berhasil diringkus polisi dan kini diamankan pihak kepolisian setelah sempat lolos dengan bantuan salah satu WNI dengan kartu PAS.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah