Yusri melanjutkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait pemeriksaan terhadap para tersangka.
Para tersangka sendiri tidak ditahan karena pasal yang menjeratnya berisi hukuman dibawah lima tahun.
"Ini kita sedang berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah pelaksanaanya dilakukan usai semuanya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Hotel Holiday Inn, atau tidak. Karena semuanya saat ini sedang menjalani karantina disana," tutur Yusri.
Dua WN India yang lolos karantina Covid-19 itu pun berhasil diringkus polisi dan kini diamankan pihak kepolisian setelah sempat lolos dengan bantuan salah satu WNI dengan kartu PAS.***