Tanggapi Peningkatan Kasus Covid-19, Indonesia Deportasi 32 Warga Negara India

- 26 April 2021, 11:39 WIB
Ilustrasi. Tanggapi Peningkatan Kasus Covid-19, Indonesia Deportasi 32 Warga Negara India
Ilustrasi. Tanggapi Peningkatan Kasus Covid-19, Indonesia Deportasi 32 Warga Negara India /Pixabay/Stela Di/

Media Magelang – Sebanyak 32 warga negara India akhirnya dideportasi dari Indonesia pada Minggu 25 April 2021.

Deportasi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap 32 warga negara India tersebut merupakan bentuk tanggapan atas meningkatnya kasus Covid-19 di India.

Dilansir Media Magelang dari PMJ News, 26 April 2021, 32 warga negara India datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Jumat 23 April 2021 dengan menggunakan pesawat Emirates Airlines dari Dubai.

Baca Juga: Usai Ajak Bakar Bendera Merah Putih di Facebook, Begini Nasib Pemuda Papua di Kejaksaan Negeri Jayapura

Namun kedatangan warga negara India tersebut ditolak oleh pihak Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Indonesia sejak 22 April yang lalu Indonesia sudah berhenti mengeluarkan visa untuk warga negara India.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan, pemulangan 32 warga negara India tersebut sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan pada 23 April 2021 yang menyatakan penolakan terhadap masuknya turis India maupun turis lain yang memiliki riwayat pernah melakukan perjalanan ke India selama 14 hari.

Baca Juga: Daftar Online BPUM BLT UMKM 2021 Sidoarjo, Wajib Bawa 5 Syarat Ini

Selama menunggu proses pemulangan, 32 warga negara India tersebut ditempatkan di ruangan khusus di Terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x