Selama berada dalam ruangan khusus itu, 32 warga negara India tersebut diawasi oleh pihak terkait dari maskapai, Aviation Security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut," tutur Sam Fernando.
Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Lengkap Link Formulir Online dan Syaratnya
"Sambil menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan,” imbuh Sam Fernando.
Adapun 32 warga negara India yang dideportasi oleh pemerintah adalah bentuk tanggapan atas meningkatnya kasus Covid-19 di India setiap harinya, dan untuk mencegah penyebaran virus di Indonesia.***