- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Persyaratan tersebut juga harus terpenuhi jika pelaku usaha mikro tidak ingin pendaftaran penerimaan BLT UMKM-nya ditolak.
Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM 2021 di banpresbpum.id untuk Bank Penyalur BNI
- BLT UMKM 2021 Miliknya Disalurkan oleh Bank Lain
Perlu diketahui bahwa laman eform.bri.co.id adalah laman resmi BRI yang bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM miliknya.
Namun BRI rupanya bukan satu-satunya bank penyalur BLT UMKM 2021 yang merupakan program dari Kemenkop ini.
Bank yang terhimpun dalam HIMBARA lainnya, seperti BNI rupanya juga menjadi bank penyalur BLT UMKM 2021.
Maka dari itu jika pelaku usaha tidak menemukan NIK miliknya terdaftar di laman eform.bri.co.id, bisa mencoba di laman BNI.
Baca Juga: Cek Online Penerima BLT BPUM UMKM 2021 di banpresbpum.id Lewat HP