Syarat calon penerima BLT UMKM 2021
- BLT UMKM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta (hanya sekali diberikan) bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
- Tidak sedang menerima fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri Pegawai BUMN/BUMD
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar di periode sebelumnya, belum bisa mendaftar pada periode ini.
Dengan begitu, masyarakat yang mengajukan bantuan BLT UMKM 2021 bisa segera cek nama masing-masing sebagai penerima melalui layanan Bank BNI.***