Pastikan NIK Terdaftar pada Website Resmi BLT UMKM 2021, Begini Cara Ceknya!

- 4 Mei 2021, 14:02 WIB
Pelaku usaha mikro  tidak bisa menemukan NIK penerima BLT UMKM 2021 karena tidak terdaftar dalam website resmi bisa memastikan hal berikut.
Pelaku usaha mikro tidak bisa menemukan NIK penerima BLT UMKM 2021 karena tidak terdaftar dalam website resmi bisa memastikan hal berikut. /

Media Magelang - Sebagai calon penerima BLT UMKM 2021 setelah dinyatakan lolos harus memastikan apakah NIK terdafatar pada website resmi atau tidak.

Terdapat beberapa alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan dalam laman resmi banpresbpum.id program BLT UMKM 2021.

Meskipun sudah mendaftar BLT UMKM 2021, NIK bisa saja tidak terdaftar dalam laman banpresbpum.id.

Hal ini bisa membuat penerima BLT UMKM 2021 gagal mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah.

Baca Juga: Lolos BLT UMKM 2021 Melalui BRI dan BNI, Langsung Cek Nama Penerima Melalui Website ini!

Laman tersebut rupanya merupakan laman resmi salah satu bank penyalur bantuan modal usaha dari Kemenkop yang bisa menjadi rujukan pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM 2021 miliknya.

Namun banyak dari pelaku usaha mikro tersebut yang mengaku tidak bisa menemukan NIK dirinnya terdaftar di laman banpresbpum.id padahal telah mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Berikut Media Magelang telah merangkum beberapa alasan kenapa NIK penerima BLT UMKM 2021 gagal ditemukan di laman banpresbpum.id  .

Baca Juga: HP Murah Mei 2021, Cocok untuk Lebaran dan Pas Dengan Uang THR Kamu!

1. Tidak Memenuhi Persyaratan Umum

Terdapat beberapa syarat umum untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 bila syarat tidak terpenuhi maka pendaftar dinyatakan gagal. 

Berikut syarat penerima BLT UMKM 2021:

  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Memiliki KTP dan KK
  • Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  • Memiliki usaha mikro.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku usaha berbeda

Baca Juga: 4 Sanksi Hukum Pengendara yang Nekat Mudik atau Pulang Kampung

2. Tidak Memenuhi Persyaratan Khusus

Setelah dirasa memenuhi persyaratan umum pendaftar BLT UMKM 2021 juga harus memenuhi syarat khusus sebagai berikut. 

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
  • Persyaratan tersebut juga harus terpenuhi jika pelaku usaha mikro tidak ingin pendaftaran penerimaan BLT UMKM-nya ditolak.

3. BLT UMKM Miliknya Disalurkan oleh Bank Lain

Perlu diketahui bahwa laman banpresbpum.id adalah laman resmi BNI yang bisa diakses oleh pelaku usaha untuk mengecek status penerimaan BLT UMKM miliknya.

Namun BNI rupanya bukan satu-satunya bank penyalur BLT UMKM 2021 yang merupakan program dari Kemenkop ini.

Bank yang terhimpun dalam HIMBARA lainnya, seperti BRI rupanya juga menjadi bank penyalur BLT UMKM 2021.

Maka dari itu jika pelaku usaha tidak menemukan NIK miliknya terdaftar di laman banpresbpum.id, bisa mencoba di laman BRI.

Baca Juga: 6 KKB Aktif Lakukan Teror, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri: Upayakan Tangkap dalam Keadaan Hidup

 

Lakukan Ini Bila NIK Tidak Terdaftar dalam Website Resmi BLT UMKM 2021

Jika di laman resmi BRI dan BNI juga tidak terdaftar, maka pelaku usaha mikro tersebut bisa melakukan pengaduan ke Dinas Koperasi dan UMKM terkait atau tempat dirinya mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Perlu diingat bahwa hanya peserta yang dinyatakan lolos yang NIK dapat muncul pada halaman website tersebut, selain itu lolos tidaknya peserta bisa dilihat dari SMS yang dikirim secara resmi oleh Kemenkop. 

Pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 bisa menghubungi atau mendatangi kantor bank HIMBARA penyalur untuk melakukan pencairan.

Begitulah informasi tentang BLT UMKM 2021, pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bisa segera memastikan NIK miliknya terdaftar di website resmi Bank masing-masing.***

Editor: Achmad Cori Renanda

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x