Media Magelang - Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan serta cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Jabodetabek selama diberlakukannya aturan larangan mudik 2021.
SIKM dapat digunakan masyarakat Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan keluar kota selama aturan larangan mudik berlaku.
Namun, untuk mendapatkan SIKM tersebut ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Adanya SIKM ini diberlakukan oleh Dishub Jakarta berdasarkan pada keputusan gubernur.
Sebagai langkah mudah pembuatan SIKM, Dishub Jakarta menyediakan layanan online yang dapat diaksesk kapan saja.
Perihal kegunaan, syarat, dokumen, dan cara pembuatan SIKM ini juga ditekankan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca Juga: Inilah Daftar 19 Kereta Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Menurut Syafrin, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perkalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik.