Heboh Pria Mengaku Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara Terjaring Razia di Tol Jakarta Timur

- 6 Mei 2021, 17:45 WIB
SIM Kekaisaran Sunda Nusantara.*
SIM Kekaisaran Sunda Nusantara.* /PMJ News

Media Magelang - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi berinisial RK karena mengendarai mobil tanpa surat kelengkapan yang sah.

RK mengendarai mobil dengan plat nomor palsu SN 45 RSD dan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengamankan STNK dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca Juga: Pakai Smartphone, Begini Cara Cek Nama Penerima BPUM UMKM 2021

Dalam SKM A atau yang biasa kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi), tercantum RK memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan polisi mengamankan RK dan satu penumpang mobil yang tengah diperiksa secara intensif.

"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, dikutip Media Magelang dari PMJ News Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Ba Reum Ingat Wajah Song So Hoo, Bong Yi Tak Percayai Niat PD Choi, Link Nonton Mouse Episode 17 Sub Indo

Akmal menuturkan, RK mengemudikan mobil Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD dan terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut terdaftar berdomisili di wilayah Jakarta Timur dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP.

Kendaraan tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

RK dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Dicover Arya Saloka, Simak Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu karya Ade Govinda, Trending di YouTube Musik

"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," tukas Akmal.

Sementara itu, polisi akan berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk memeriksa kondisi kejiwaan RK agar diketahui apakah ia memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.

RK yang mengaku sebagai Jenderal di Kekaisaran Sunda Nusantara juga nantinya akan dikenakan Pasal 280, Pasal 280 ayat 1 dan 2 karena menggunakan STNK dan SIM yang tidak sah atau bukan yang dikeluarkan Kepolisian RI.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah