Media Magelang - Mulai H-10 Idul Fitri 2021 atau 3 Mei 2021 sampai H-5 Idul Fitri 2021 atau 8 Mei 2021 pemerintah akan mencairkan BLT PKH untuk pelajar, simak cara mendapatkannya.
Pelajar yang dimaksud yakni kalian yang berasal dari Keluarga Miskin (KM) dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH dalam DTKS.
BLT PKH untuk pelajar didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat.
Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima BLT PKH untuk pelajar ke pihak kelurahan.
Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Ini Cara Daftar Simulasi Tes CAT dari BKN
Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.
Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima BLT PKH untuk pelajar.
Besaran yang akan diberikan program BLT PKH untuk pelajar berbeda sesuai jenjang pendidikannya.
Untuk pelajar yang masih duduk di bangku SD/MI/Paket A, maka bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp900.000.