Media Magelang - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera dibagikan oleh pemerintah, inilah panduan lengkapnya.
Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar ibu hamil, balita, pelajar, lansia dan penyandang disabilitas ini akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Untuk tahap kedua, penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan pada H-10 Idul Fitri 2021 atau 3 Mei 2021 sampai H-5 Idul Fitri 2021 atau 8 Mei 2021.
Simak kriteria penerima, besaran yang diterima hingga cara cek online berikut jika anda termasuk dalam daftar penerima.
Kriteria Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman Kementerian Sosial(Kemensos), ada beberapa kriteria untuk menjadi peserta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu:
- Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
- Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS 2021 Dibuka, Ini Cara Daftar Simulasi Tes CAT dari BKN